Ponjong (MTsN 2 Gunungkidul) -- Seluruh warga MTs Negeri 2 Gunungkidul mengikuti deklarasi Stop Bullying pada Jumat (23/8/2024). Kegiatan yang bertempat di halaman madrasah ini diawali dengan sambutan Kepala Madrasah, Sosialisasi Pencegahan Bullying di Lingkungan Madrasah, Deklarasi Stop Bullying, dan diakhiri dengan penandatanganan deklarasi.
Supardi S.Pd selaku Kepala MTsN 2 Gunungkidul dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara bullying yang masih sering terjadi di kalangan siswa jenjang SMP/MTs adalah saling mengolok dengan nama orang tua.
"Maka hari ini kita akan melakukan deklarasi untuk bersama-sama mencegah berbagai bentuk bullying, diikuti penandatanganan deklarasi. Simbol deklarasi ini akan kita pasang di tempat yang bisa dilihat leluasa oleh warga madrasah sehingga setiap saat kita bisa mengingat bahwa kita sudah berkomitmen anti bullying," ungkap Supardi. Lebih lanjut Supardi berharap saat ini dan yang akan datang tidak akan ada bullying di MTsN 2 Gunungkidul agar semua dapat belajar dengan nyaman.
Sosialisasi Pencegahan Bullying disampaikan oleh Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan Drs. Heru Pranoto dan Koordinator Bimbingan Konseling (BK) Suharyono S.Pd. Dalam sosialisasinya Heru memberikan edukasi kepada siswa tentang jenis-jenis bullying diantaranya fisik, verbal, dan sosial.
“Madrasah secara tegas menolak segala bentuk perundungan baik fisik, verbal, maupun sosial. Agama pun mengajarkan agar kita menghindari sifat iri, dengki, saling membenci, dan saling mengolok-olok. Diantara komitmen madrasah mencegah bullying adalah dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK),” tegas Heru.
Lebih lanjut Heru juga mengedukasi siswa akan dampak dari bullying atau perundungan diantaranya mengganggu belajar, menurunkan mental bahkan bisa mengakibatkan depresi.
Sementara itu Haryono memberikan pencerahan kepada siswa terkait upaya pencegahan bullying meliputi apa yang harus dilakukan ketika dibully atau melihat aksi bullying. Suharyono menyampaikan prosedur pencegahan bullying diantaranya : (1) memisah bukan malah mengompori, (2) melaporkan kepada guru terdekat yang ada di sekitar kejadian atau guru Bimbingan Konseling atau Kepala Madrasah, (3) menangani korban bullying, (4) pelaku bullying akan dimintai keterangan oleh TPPK, (5) mediasi dan mendamaikan oleh TPPK, (6) observasi untuk dievaluasi apakah masih diulang atau tidak.
“Untuk itu kami serukan pengurus kelas harus menjadi agen-agen stop bullying dan semua warga madrasah mempunyai komitmen yang sama dalam pencegahan bullying atau perundungan,” pungkas Haryono. (tim)
Penulis : MTsN Sumbergiri/MTsN 2
Editor : Siti Nurafrianti