Gunungkidul (MTsN 1 Gunungkidul) -- MTsN 1 Gunungkidul menggelar rapat pleno kenaikan kelas yang dilaksanakan di Ruang Guru, Rabu (22/6/2022). Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh GTK MTsN 1 Gunungkidul. Rapat pleno ini merupakan penentuan siapa saja siswa yang naik kelas dan tidak berdasarkan syarat yang telah ditetapkan pada dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun Ajaran 2021/2022.
Acara ini dimulai dengan pembacaan syarat kenaikan kelas oleh Waka Kurikulum mengacu pada Dokumen KTSP. Syarat tersebut antara lain menyelesaikan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan adanya nilai rapor. Kemudian Nilai Rapor baik Pengetahuan maupun Keterampilan boleh ada nilai di bawah KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) maksimal dua. Selain itu, syarat kehadiran tanpa keterangan selama satu semester maksimal sebelas kali. Jika ada siswa yang tidak memenuhi syarat maka akan dinyatakan tidak naik.
“Mari kita tegakkan aturan yang tertulis pada dokumen 1 KTSP. Hal ini juga demi kebaikan siswa di masa mendatang, agar lebih disiplin dan menjadi generasi yang berkualitas. Jika memang tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, kita beri pembinaan,” tandas Ngadiyan, S.Pd.I., M.S.I selaku Kepala Madrasah.
Acara selanjutnya adalah laporan dari masing-masing wali kelas tentang nilai dan ketidakhadiran. Setiap kelas memiliki masalahnya masing-masing. Selanjutnya tim Bimbingan Konseling juga menyampaikan beberapa siswa yang memiliki catatan khusus.
“Pada sidang Pleno kenaikan kelas ini, sebanyak 313 siswa dari kelas 7dan 8 diputuskan naik kelas,” ujar Dwi Nurnaningsih, S.Pd., selaku Waka Kurikulum membacakan hasil akhir sidang. Hasil rapat pleno kenaikan kelas ini akan menjadi dasar dalam pembagian rapor yang akan dilaksanakan pada Sabtu (25/6/2022) mendatang. (rev)
Penulis : MTsN Gubukrubuh/MTsN 1
Editor : Siti Nurafrianti