Karangmojo (MIN 9 Gunungkidul) - Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, kegiatan ini dilakukan dengan aktivitas pertaruhan, hasil permainan ditentukan oleh faktor keberuntungan atau hal lain yang tidak pasti dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dampak buruknya dapat menjadikan seseorang kecanduan yang berakibat kecanduan, kerusakan mental, kerugian finansial dan rusaknya hubungan sosial dan masalah hukum. Sebagai pencegahan judi online MIN 9 Gunungkidul menyisipkan materi pencegahan judi online dalam Matsama hari ke tiga seperti dalam himbauan Kementerian KPPA RI melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Rabu (16/7/2025)
Salah satu panitia, Wibowo Rahmanto, S.Pd.I berpesan kepada peserta Matsama sebelum pemutaran video dimulai agar senantiasa menghindari yang namanya judi online. “Anak-anakku, terutama yang sudah mengenal ponsel, gunakan ponsel dengan bijak, jangan sampai kalian terjerat judi online karena sangat membahayakan," ungkapnya. (iyp)
Penulis : MIN Karangmojo/MIN 9
Editor : Putri HS