MIN 12 Gunungkidul Ikuti Review RKAKL Tahun 2022

  Senin, 27 Desember 2021    Bacakan Berita     2 
Foto MIN 12 Gunungkidul  Ikuti  Review RKAKL Tahun 2022
Pelaksanaan Revew RKAKL 2022

Ngawen (MIN 12 Gunungkidul)--Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Gunungkidul mengikuti Review RKAKL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Gunungkidul , Senin (27/21/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kepala MIN, MTsN dan MAN serta Para Kasi Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.

Drs. H Andar Prasetyo, MA selaku Kepala Subbagian Tata Usaha menjelaskan salah satu Program Prioritas Kementerian Agama yaitu Moderasi beragama, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 program ini telah ditetapkan sebagai prioritas nasional. Dalam kegiatan ini dipandu oleh Perencana Kemenag Gunungkidul, yaitu Sarno, SHI, MM dan Choirudin, SEI, MSI.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi internalisasi penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama Tahun 2022. Selain itu sebagai bagian dari upaya pencapaian target implementasi sesuai dengan dokumen Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama,” papar Andar. Kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran dapat menghantarkan Indonesia bisa maju dengan menerapkan moderasi beragama. Antara Semangat berbangsa dan bernegara dengan komitmen bangsa dalam meraih cita-cita luhur dapat dieratkan dengan moderasi beragama, tambahnya.

Terkait dengan revew RKAKL 2022, Andar Prasetyo mengatakan bahwa ruang lingkup Revew atas Pagu Indikatif 2022 tersebut diantaranya adalah konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP, kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L, Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan SBM dan SBK, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari PNBP, PHLN, BLU, dan kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain: RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya.

Kepala Kankemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA juga memaparkan tentang tujuan pelaksanaan revew RKAKL 2022. " Pelaksanaan revew ini antara lain bertujuan untuk antara lain; 1) mendapatkan data dan informasi atas rincian pagu anggaran indikatif 2022 lingkup  Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul 2) menilai dengan keyakinan terbatas melalui penelaahan dokumen dan klarifikasi dengan satker terkait, bahwa RKA-KL tersebut telah didukung dengan dokumen yang memadai, sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan terkait, memperhatikan capaian tahun sebelumnya dan target yang akan dicapai, dan 3) memberikan saran untuk perbaikan usulan dan kelengkapan dokumen secara langsung pada saat reviu." paparnya.

Selain menyampaikan tujuan revew, Sa'ban juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari moderasi beragama "Ada tujuh  kelompok yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia dapat dipercepat dengan penguatan moderasi beragama pada ketujuh kelompok ini. Adapun ketujuh kelompok ini yaitu birokrasi, dunia pendidikan, masyarakat sipil, partai politik, dunia bisnis, TNI/Polri, dan media ,” ungkap Sa'ban Nuroni.

Hasan As'ari selaku Kepala MIN 12 Gunungkidul sekaligus sebagai peserta berharap kepada seluruh rekan-rekan yang mewakili satuan kerjanya masing-masing dimohon agar melaksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak terjadi kesalahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya. (slm)

Penulis : MIN Jurangjero/MIN 12

Editor : -

Facebook Kemenag Gunungkidul