Semanu (MIN 8 Gunungkidul) - Seluruh guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di MIN 8 Gunungkidul tengah disibukkan dengan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk triwulan III tahun 2025. Proses pengisian dan pengumpulan SKP ini menjadi fokus utama karena berfungsi sebagai alat ukur objektif untuk menilai kinerja, dasar pengembangan karier, hingga penentuan tunjangan pegawai.
Pada Kamis, (23/10/2025), Kepala MIN 8 Gunungkidul, Sri Hartati, mengeluarkan pengumuman mendesak yang ditujukan kepada seluruh guru agar segera menyelesaikan pengisian SKP. Dalam pesannya, Sri Hartati mengingatkan bahwa batas waktu pengisian sudah mendekati batas akhir resmi, yakni (31/10/2025). Beliau menekankan pentingnya disiplin waktu untuk menghindari kendala teknis. "SKP agar segera diselesaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sri Hartati menjelaskan bahwa meskipun sebagian SKP sudah masuk dan mulai dinilai, masih ditemukan beberapa kendala pada berkas yang belum sempurna. Kendala utama yang ditemukan meliputi: (1) bukti dukung yang belum diisi; (2) file bukti dukung yang tidak dapat dibuka; dan (3) realisasi target kinerja yang belum terisi. Kekurangan ini dapat menghambat proses penilaian dan validasi kinerja pegawai.
Melalui penegasan ini, manajemen MIN 8 Gunungkidul berupaya memastikan seluruh ASN memiliki target kerja yang jelas dan terukur, sejalan dengan fungsi SKP untuk mendorong peningkatan produktivitas. Diharapkan, dengan komitmen menyelesaikan SKP tepat waktu dan lengkap, seluruh guru di MIN 8 Gunungkidul dapat menunjukkan kinerja yang optimal dan mendapatkan penilaian yang akurat di triwulan III tahun ini. (tna)
Penulis : MIN Semanu/MIN 8
Editor : Putri HS