Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Dalam rangka mematangkan Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) sebagai program unggulan yang akan digagas pada penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul kembali mengadakan rapat koordinasi pada Jumat (22/11/2024) pagi.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum menyampaikan rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah memutuskan ada dua program yang akan diunggulkan oleh Kankemenag Gunungkidul yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan PWUD.
Hadir Kepala Kankemenag Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I memberikan tanggapan terkait usulan nama program unggulan tersebut. Menurutnya kata ‘Pojok’ yang ada pada PWUD dapat diganti menjadi kata ‘Program’, sehingga yang awalnya PWUD itu akronim dari Pojok Wakaf Uang Digital diganti menjadi Program Wakaf Uang Digital.
Lebih lanjut Mukotip berharap program ini bukan hanya melibatkan Kemenag Gunungkidul, namun juga harus melibatkan seluruh elemen stakeholders dan masyarakat Gunungkidul.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Drs. H. Andar Prasetyo MA juga menyampaikan bahwa program ini bukan hanya untuk keluarga besar Kemenag, tetapi juga untuk masyarakat Gunungkidul secara luas. “Harapannya, masyarakat juga bisa ikut serta dalam menyalurkan wakafnya melalui PWUD,” tandasnya.
Kepala Seksi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S.Ag M.A mengatakan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada mereka yang kaya, karena dengan PWUD ini memungkinkan siapa saja untuk berwakaf, bahkan dengan nominal kecil. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko