LBH Yogyakarta Apresiasi Praktik Baik Izin Rumah Ibadah di Ponjong

  Selasa, 24 Juni 2025    Bacakan Berita     28 
Foto LBH Yogyakarta Apresiasi Praktik Baik Izin Rumah Ibadah di Ponjong

Ponjong (KUA Ponjong) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kapanewon Ponjong, guna memantau dan memberikan apresiasi terhadap praktik pemberian izin pendirian rumah ibadah yang sesuai dengan regulasi dan menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama.

Kunjungan ini melibatkan diskusi bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat yang digelar di aula Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Ponjong. Salah satu sorotan utama adalah keberhasilan wilayah Ngrombo, Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong, yang telah memberikan izin pendirian rumah ibadah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gunungkidul, Asrofi, praktik pemberian izin rumah ibadah di Gunungkidul telah mengikuti regulasi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. “Sejak diberlakukannya PBM tersebut, setiap pendirian rumah ibadah wajib memperoleh rekomendasi dari FKUB dan Kemenag sebelum mendapatkan izin mendirikan bangunan,” jelas Asrofi.

Ia menambahkan, saat ini FKUB Gunungkidul tengah memproses verifikasi faktual terhadap beberapa permohonan pendirian rumah ibadah, antara lain Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Balong, Gereja Betani di Balaiharjo, dan Masjid Bani Tomosentono di Logandeng. “Proses pemberian rekomendasi masih menunggu hasil verifikasi lapangan serta analisis kondisi sosial dan administratif,” tambahnya.

LBH Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan proses yang partisipatif dalam mekanisme pemberian izin rumah ibadah di Gunungkidul. Menurut mereka, pendekatan yang digunakan FKUB dan Kemenag Gunungkidul dapat menjadi contoh praktik baik bagi wilayah lain di Indonesia.

Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan serta menjamin kebebasan beragama sesuai amanat konstitusi.

Penulis : KUA Ponjong

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul