Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada ASN yang telah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Penghargaan diberikan Kepala Kankemenag Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I didampingi Kasubbag TU H. Faqih Shomadi S.Ag M.Pd.I kepada Kepala KUA Paliyan Edi Mustiar Amansah S.Ag yang telah melaporkan penerimaan gratifikasi usai memberikan pelayanan pernikahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan saat apel pagi yang diselenggarakan di halaman Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Senin (2/2/2026), dengan peserta ASN bawah atap Kankemenag Gunungkidul, Kepala Madrasah Negeri dan Kepala KUA.
Kepala Kankemenag Gunungkidul Mukotip menegaskan komitmennya beserta jajaran untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kankemenag Gunungkidul. “Mari Wujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan menolak KKN dan berbagai bentuk gratifikasi,” tegasnya.
Penulis : Andi Eko
Editor : Putri HS