Semin (KUA Semin) – Kantor Urusan Agama (KUA) Semin kembali melaksanakan layanan ikrar wakaf sebagai bagian dari tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Selasa (9/12/2025), telah dilangsungkan ikrar wakaf oleh Karmiyo didampingi istrinya Suwardinah, di Balai Nikah KUA Semin.
Ikrar wakaf tersebut disampaikan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Semin, Arwan Susilo S.Sos.I, yang memimpin jalannya proses perwakafan sesuai ketentuan perundang-undangan. Turut hadir dua saksi, yaitu Iswanto dan Suwandi, yang menyaksikan langsung penandatanganan dan pengucapan ikrar.
Tanah yang diwakafkan seluas 1.399 meter persegi, berlokasi di Widoro Lor, Bendung, Semin, dengan peruntukan pengembangan Pondok Pesantren Nurul Iman Bendung. Dalam ikrar tersebut, Karmiyo menyerahkan tanah wakaf kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nadzir, yang dalam pelaksanaan diwakili oleh Sutopo selaku unsur pengelola.
PPAIW Arwan Susilo mengapresiasi ketulusan wakif dan menegaskan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. “Wakaf adalah ibadah sosial yang manfaatnya luas. Semoga tanah yang diwakafkan ini dapat dikelola dengan baik oleh nadzir dan menjadi sumber kemaslahatan bagi perkembangan pendidikan Islam, khususnya Pondok Pesantren Nurul Iman,” ujarnya.
Proses ikrar berjalan lancar, khidmat, dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi Kementerian Agama. Dengan terlaksananya ikrar ini, diharapkan pengembangan Pondok Pesantren Nurul Iman Bendung semakin optimal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko