Gunungkidul (KUA Rongkop) - KUA Rongkop melayani ikrar wakaf tanah hak milik yang dilaksanakan di KUA Rongkop, Senin (12/8/2024). Wakif terdiri dari dua orang, yaitu Joko Subandono mewakafkan tanah pekarangan dengan luas tanah 693 meter persegi dan Sumarja dengan luas tanah 1278 meter persegi.
Bertindak selaku nadzir dari Pengurus Cabang Muhammadiyah Kapanewon Rongkop yang diwakili oleh Ribut Budiayanto S.Pd dan Sukatman. Tanah yang diwakafkan akan diperuntukan untuk pengembangan Masjid At-Taqwa dan Kantor Pengurus Cabang Muhammadiyah Rongkop. Selain para wakif, hadir perwakilan dari Kalurahan Semugih, Kepala KUA Rongkop Ismarudin S.Ag.dan Penyuluh Agama Islam.
Kepala KUA Rongkop Ismarudin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan bahwa wakaf termasuk pahala besar, maka dari itu kepada para nadzir agar bisa mengambil momen ini untuk segera mengurus ke BPN sehingga bisa cepat dimanfaatkan para jema'ah Masjid At-Taqwa.
"Dengan semangat inovasi dan komitmen untuk berwakaf, KUA Rongkop siap untuk menjalankan peran pentinngnya dalam mendukung masyarakat dan memajukan wilayah Rongkop," kata Ismarudin
Penulis : KUA Rongkop
Editor : Andi Eko