KUA Patuk Selenggarakan Tiga Ikrar Wakaf Perseorangan ke Nadzir Badan Hukum NU

  Kamis, 16 Mei 2024    Bacakan Berita     243 
Foto KUA Patuk Selenggarakan Tiga Ikrar Wakaf Perseorangan ke Nadzir Badan Hukum NU

Patuk (KUA Patuk) - KUA Patuk menyelenggarakan tiga ikrar wakaf perorangan kepada nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta yang diselenggarakan di Aula Balai Nikah KUA Patuk, Kamis (16/5/2024). 

Ikrar wakaf ini dihadiri Kepala KUA Patuk H. Wahyu Endardi S.Sos.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif (orang yang wakaf), nadzir, dan saksi.

Wakif pertama atas nama Sardiyana adalah warga Patuk Gunungkidul yang memiliki sebidang tanah (pekarangan) di wilayah Patuk, Patuk, Patuk seluas 160 meter persegi. Tanah ini diwakafkan kepada nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan organisasi Nahdlatul Ulama pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (telah didirikan Masjid Muhammad SAW).

Wakif kedua atas nama Partini adalah warga Patuk Gunungkidul yang memiliki sebidang tanah (pekarangan) di wilayah Ngasemayu, Salam, Patuk, Gunungkidul seluas 340 meter persegi. Tanah ini diwakafkan kepada nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan organisasi Nahdlatul Ulama pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (telah didirikan Masjid Al-Ukhuwah).

Wakif ketiga atas nama Ngadimin adalah warga Patuk Gunungkidul yang memiliki sebidang tanah (pekarangan) di wilayah Doga, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul seluas 409 meter persegi. Tanah ini diwakafkan kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama Berkedudukan di Jakarta agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan organisasi Nahdlatul Ulama pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (telah didirikan Mushola Nurul Iman).

Proses ikrar wakaf dilakukan dihadapan PPAIW H. Wahyu Endardi. Pembacaan Akta Ikrar Wakaf ini diterima langsung oleh Ketua MWC NU (Majelis Wakil Cabang NU) Khoirudin S.Pd.I dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 41 tahun 2004, untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, maka perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan sertifikat wakaf ke BPN.

Selain itu, Wahyu juga menegaskan wakaf jangan ke perorangan tetapi ke badan hukum, yayasan atau lembaga sosial. "Karena kalau wakaf perseorangan itu hanya seperti balik nama dan ketika meninggal perlu proses ulang," tuturnya.

Wahyu juga menegaskan agar masyarakat mengikrarkan tanah yang akan diwakafkan harus dihadapan PPAIW agar legal dan tidak dianggap sirri yang hanya akan menimbulkan problem di kemudian hari. "Setelah ikrar, hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah sudah beralih ke pihak nadzir, ini harus disampaikan atau diketahui oleh keluarga maupun kepada pemilik tanah sekitar tanah yang diwakafkan.Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," ungkapnya.

Sebelum acara ikrar wakaf diakhiri,  Ketua MWC NU Kapanewon Patuk Khoirudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada wakif yang telah mewakafkan tanah untuk kepentingan ibadah berupa Masjid Muhammad SAW, Masjid Al-Ukhuwah dan Mushola Nurul Iman. Khoiruddin juga mendoakan kepada para wakif semoga menjadi amal jariyah yang bermanfaat untuk wakif di hari kemudian. (snt)

 

Penulis : KUA Patuk

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul