KUA Patuk Layani Ikrar Wakaf Perorangan

  Senin, 11 Maret 2024    Bacakan Berita     234 
Foto KUA Patuk Layani Ikrar Wakaf Perorangan

Patuk (KUA Patuk) - KUA Patuk menyelenggarakan akta ikrar wakaf perorangan kepada Nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang diselenggarakan di Aula Balai Nikah KUA Patuk. Ikrar wakaf ini dihadiri Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Wakif (orang yang wakaf), Nadzir, dan Saksi. Jum'at (8/3/2024).

Wakif, Nasrowiyah adalah warga Bandar Lampung yang memiliki sebidang tanah (persawahan) di wilayah Panjatan, Pengkok, Patuk seluas 483 meter persegi. Tanah ini diwakafkan kepada Nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan organisasi Muhammadiyah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dihadapan PPAIW yaitu Kepala KUA Patuk H. Wahyu Endardi S.Sos.I dilakukanlah proses ikrar wakaf. Pembacaan Akta Ikrar Wakaf ini diterima langsung oleh Ketua PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) Khoiri S.Pd.M.Pd., dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 41 tahun 2004, untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, maka perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan sertifikat wakaf ke BPN. Selain itu, Wahyu juga menegaskan, setelah ikrar hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah sudah beralih ke pihak nadzir, ini harus disampaikan atau diketahui oleh keluarga maupun kepada pemilik tanah sekitar tanah yang diwakafkan.Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. (atq)

Penulis : KUA Patuk

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul