Patuk (KUA Patuk) - Kantor Urusan Agama (KUA) Patuk pada Jum'at (25/7/2025) menjadi lokasi bersejarah ikrar wakaf tanah seluas 1.118 meter persegi. Tanah yang terletak di Dusun Panjatan, Kalurahan Pengkok ini diikrarkan oleh pasangan suami istri Sumiyo dan Surami di Aula KUA Patuk.
Hadir sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat, yaitu Kepala KUA Patuk H. Wahyu Endardi S.Sos.I, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Patuk, Nadzir MWC NU Patuk Khoirudin S.Pd.I, Triyatna dan Sidiq Qomari sebagai saksi.
Kepala KUA Patuk, Wahyu Endardi, menekankan pentingnya niat ikhlas dalam berwakaf. "Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia," ujarnya.
Dalam sambutannya, Wahyu juga menegaskan bahwa proses ikrar wakaf adalah langkah awal sebelum memasuki proses sertifikat wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak boleh lagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Perkumpulan NU sebagai nadzir wakaf bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan aset wakaf ini untuk kepentingan umat sesuai syariat Islam.
Wakaf tanah ini diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Patuk. Dengan luas 1.118 meter persegi, aset ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan umat yang bermanfaat.
Khoirudin dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih kepada wakif atas keikhlasannya dalam berwakaf. Meskipun wakaf ini diserahkan kepada MWC NU, tetapi kemanfaatan tanah wakaf ini yang peruntukannya untuk masjid dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat tanpa memandang ormas manapun.
Setelah doa bersama yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam KUA Patuk, dilanjutkan dengan prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan dokumen resmi dihadapan saksi dan pihak terkait.
Penulis : KUA Patuk
Editor : Andi Eko