Patuk (KUA Patuk) – KUA Patuk menggelar ikrar wakaf atas nama Paijan warga Padukuhan Senggotan Ngoro-oro Patuk. Tanah yang diwakafkan seluas 78 meter persegi yang terletak di Padukuhan Senggotan Ngoro-oro Patuk dan diatasnya sudah berdiri bangunan ibadah yang dimanfaatkan warga sekitar untuk kegiatan ibadah dan sosial. Tanah ini diwakafkan kepada nadzhir Persyarikatan Muhammadiyah.
Hadir Kepala KUA Patuk H. Wahyu Endardi S.Sos.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Patuk Khoiri S.Pd M.Pd., Divisi Wakaf PCM Patuk Sugit, saksi Tukimin dan Jumari, wakif (orang yang wakaf) Paijan serta keluarganya. Ikrar wakaf ini dilaksanakan di ruang balai nikah KUA Patuk. Jum’at (27/12/2024).
Dalam sambutannya, Kepala KUA Patuk Wahyu Endardi menyampaikan rasa terima kasih kepada wakif yang telah mewakafkan sebidang tanah pribadinya agar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, Wahyu juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pengurus PCM, khususnya bidang wakaf yang telah gencar sosialisasi pencatatan wakaf tanah di wilayah KUA Patuk. "Semoga gerak kita dibidang perwakafan menjadi amal jariyah kita serta bisa menyukseskan dan mendukung program Gunungkidul sebagai Kota Wakaf," katanya.
Nadzhir sekaligus Ketua PCM Patuk juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KUA, baik dari pegawai KUA yang telah menyiapkan segala sarana prasarananya serta PPAIW yang dengan segala kesibukannya diakhir tahun ini masih dapat menyempatkan waktu untuk penyelenggaraan ikrar ini.
Khoiri juga mengucapkan terima kasih kepada wakif atas kerelaannya mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umat. Khoiri berharap wakaf ini dapat memberikan manfaat dan berkah untuk semua.
Penulis : KUA Patuk
Editor : Andi Eko