Panggang (KUA Panggang) - Penyuluh Agama Islam KUA Panggang dan Tim Ukur Arah Kiblat KUA Panggang melakukan pengukuran arah kiblat pada Selasa (30/7/2024).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA Panggang dari 10 Tupoksi KUA menurut KMA no 34 Tahun 2016, yaitu melakukan pengukuran arah kiblat.
Penyuluh Agama Islam KUA Kapanewon Panggang Abdur Rahman selaku ketua tim, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada beberapa takmir yang meminta untuk diukur arah kiblat masjid maupun musala dan dilayani secara gratis.
“Baru saja kami melakukan pengukuran terhadap tempat ibadah, yakni Masjid Salman Al-Farisi SMP Muhammadiyah Panggang, Masjid Al Huda SMAN Panggang dan Masjid Al -Ikhlas Pudak. Semua berada di Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang. Semuanya kami layani dengan baik tanpa biaya sepersen pun alias gratis,” terang Abdur Rahman.
Dalam pengukuran arah kiblat, Tim Ukur Arah Kiblat KUA Panggang didampingi oleh Seksi Hisab Rukyat Bidang Urais Kanwil Kemenag DIY, H. Nuruddin S.Kom. Ukur arah kiblat menggunakan metode Kalibrasi Kiblat Arah Kiblat Tracker RHI.
Menurut H. Nuruddin, pengukuran ulang arah kiblat sangat penting untuk menghindari kesalahan yang mungkin terjadi pada bangunan masjid atau musala. Arah kiblat yang akurat adalah salah satu aspek utama dalam perencanaan dan pembangunan masjid atau musala.
“Kami ingin memastikan bahwa masjid ini akan menjadi tempat ibadah yang ideal bagi warga setempat ataupun masyarakat yang datang untuk singgah melaksanakan salat. Langkah pertama dalam pengukuran arah kiblat adalah menentukan titik koordinat lokasi yang akan diukur arah kiblatnya menggunakan GPS dan Tracker RHI serta multi guide kiblat finder yang mengandalkan posisi matahari, maka dapat ditentukan arah kiblatnya yang akurat,” ujarnya
Hadir Penghulu KUA Paliyan H. Yosep Muniri MA, Takmir masjid serta Guru Pendidikan Agama Islam. Melalui kalibrasi arah kiblat ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menginginkan keakuratan dalam penentuan arah kiblat masjid atau musala.
Penulis : KUA Panggang
Editor : Andi Eko