Panggang (KUA Panggang) - Kepala KUA Panggang Jemino SHI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan ikrar wakaf Lintas Sektoral (Lintor) Letter C, Senin (16/10/2023) di lima lokasi, yaitu Kalurahan Girimulyo dua lokasi, Kalurahan Giriharjo satu lokasi dan Kalurahan Girisekar dua lokasi.
Ikrar wakah dihadiri wakif, nadzir dari badan hukum Muhammadiyah dan badan Hukum NU, dukuh, serta pengurus takmir masjid.
Untuk Kalurahan Girimulyo, wakaf diperuntukkan sebagai tempat ibadah, yaitu Masjid Al Huda yang terletak di Padukuhan Wintaos dan Masjid Adam terletak di Padukuhan Legundi.
Sementara di Kalurahan Giriharjo, wakaf diperuntukkan sebagai tempat ibadah, yaitu Masjid Al-Mutaqien terletak di Padukuhan Panggang I. Adapun di Kalurahan Girisekar, wakaf untuk Mushola Ki Ageng Pemanahan yang terletak di Padukuhan Mendak dan Masjid Al-Ikhlas yang terletak di Padukuhan Blimbing.
Kepala KUA Panggang, Jemino, menyampaikan kepada masyarakat yang menghendaki wakaf untuk segera menyampaikan ke KUA, baik itu yang masih letter C maupun yang sudah bersertifikat. "Selama proses wakaf tidak dipungut biaya atau gratis, hanya saja biaya yang dikeluarkan dari wakif adalah pembelian materai," tuturnya.
Penulis : KUA Panggang
Editor : Andi Eko