Gunungkidul (Kankemenag) – KUA Paliyan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama Wonosari, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah di Balai Desa Sodo, Jumat (8/11).
Layanan ini merupakan kelanjutan dari pelayanan one day sevice terhadap perkawinan yang tidak tercatat di Gunungkidul. Dalam kesempatan ini terdapat 13 pasangan yang melakukan Isbat Nikah, sebelumnya bulan Oktober lalu ada 31 pasangan dan pelaksanaannya dilaksanakan di Desa Krambil Sawit Kecamatan Saptosari sedangkan bulan Juni ada 32 pasangan dengan pelaksanaannya di KUA Kecamatan Paliyan.
Pelayanan ini diperuntukan bagi pasangan yang sudah menikah dihadapan penghulu namun tidak punya akta nikah sehingga tidak ada kepastian hukum secara administrasi tentang perkawinan tersebut sampai dengan status anak.
“Dulu perkawinannya sudah dilaksanakan dihadapan petugas, hanya catatannya di KUA itu tidak ada. Kemudian supaya bisa dicatat, dikeluarkan buku nikah yang perlu putusan pengadilan dan kini pengadilan sedang berbaik hati untuk melaksanakan sidang ditempat,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Paliyan, Asrofi.
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam Supriyanto, dalam perkembangan zaman yang serba online ini, semua dituntut adanya dokumen yang jelas seperti Kartu Keluarga, KTP, dan sebagainya. Dengan pertimbangan itu maka kehadiran Kementerian Agama melalui Kepala KUA yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa mengajukan kutipan akta nikah dengan mekanisme Isbat Nikah yang didahului dengan putusan Pengadilan Agama.
“Kementerian Agama mendorong kepada masyarakat Gunungkidul, bagi yang belum mempunyai dokumen-dokumen terutama akta nikah dapat mengajukan Isbat Nikah ke Kepala Desa dan KUA”, pungkas Supriyanto. (wan)
Penulis : Irwan Fajar
Editor : Irwan Fajar