Nglipar (KUA Nglipar) - Pengucapan atau pembacaan ikrar wakaf dilakukan oleh seorang wakif yang bernama Suwarni, warga Jalan Rusa IX K109/009, Serta Jaya Cikarang Timur, Bekasi Jawa Barat di Kantor Urusan Agama Kapanewon Nglipar, Senin (2/10/2023).
Pengucapan ikrar wakaf tersebut diucapkan langsung di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Endra Muhadi S.Sos MA, yang merupakan Kepala KUA Kapanewon Nglipar, disaksikan oleh nazhir Muhammad Isa dan para saksi yang diwakili oleh Sunardi dan Sutriyanto.
Dalam pengucapan ikrar wakaf tersebut, Suwarni selaku wakif mengikrarkan sebidang tanah tegal seluas 712 meter persegi yang beralamat di Dusun Pengkol, Desa Pengkol Kapanewon Nglipar. Wakaf tanah tersebut diserahkan kepada nazhir Persyarikatan Muhammadiyah untuk kepentingan peribadatan.
Sebelumnya, Kepala KUA Kapanewon Nglipar, H. Endra Muhadi menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW disaksikan oleh saksi.
"Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu sudah kita laksanakan sesuai amanat Undang-Undang. Mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang yang akan mewakafkan harta bendanya,” kata Endra Muhadi.
Selanjutnya, Endra Muhadi mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan Persyarikatan Muhammadiyah selaku nazhir.
Setelah pengucapan ikrar wakaf, dilanjutkan proses penandatanganan berkas-berkas ikrar wakaf oleh wakif, nazhir, PPAIW, dan para saksi.
Penulis : KUA Nglipar
Editor : Andi Eko