Nglipar (Kankemenag) – Merujuk pada Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2016 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 916 tahun 2017 yang mengatur periodisasi jabatan Kepala KUA, maka di tahun 2020 ini Kankemenag Gunungkidul melaksanakan amanat peraturan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul Supriyanto saat menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kepala KUA Kecamatan Nglipar dari Basroni kepada Endro Muhadi di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Nglipar, Rabu (4/3/2020). Turut hadir dalam acara ini Camat Nglipar beserta forkompimcam, pimpinan unit kerja atau instansi, kepala desa dan beberapa tokoh agama.
Supriyanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat, pemerintah dan ormas keagamaan yang ada di Kecamatan Nglipar, yang selama ini telah membantu dan bekerjasama dengan pihak Kementerian Agama, khususnya KUA Kecamatan Nglipar, sehingga dalam pelaksanaan program-program Kementerian Agama, dapat berjalan dengan baik.
Kepada Kepala KUA Nglipar yang baru, Supriyanto meminta untuk tetap menjalin komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak terkait, baik swasta maupun pemerintah dalam menciptakan suasana kondusif di wilayahnya masing-masing, khususnya di Kecamatan Nglipar.
“Perbedaan paham, pandangan tidak bisa disatukan, tetapi perbedaan itu bisa menjadi sarana untuk menjalin kebersamaan. Toleransi dan moderasi beragama diharapkan tetap menjadi bagian dari program KUA selain hal terkait pencatatan perkawinan,” ujarnya seraya mendorong agar inovasi-inovasi pelayanan kepada masyarakat tetap diciptakan di KUA. (wzm)
Penulis : Andi Eko
Editor : Andi Eko