Nglipar (KUA Nglipar) - Meski hari libur nasional, KUA Nglipar tetap memberikan pelayanan pencatatan nikah kepada sepasang calon pengantin dari Desa Katongan, yaitu Muh. Suli dan Rohmiyatun, Jumat (10/4/2020).
Tidak banyak pengiring yang menghadiri pernikahan di balai nikah KUA Nglipar ini, hanya tujuh orang, itupun sudah termasuk wali dan calon saksi pernikahannya.
Sesaat sebelum melayani pencatatan nikah, penghulu KUA Nglipar Masduqi menjelaskan alasan KUA Nglipar memberikan pelayanan di hari libur. "Setelah terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tertanggal 2 April 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 pada Layanan KUA yang secara eksplisit tertuang pada huruf A angka 3 dan 4, disebutkan bahwa pelaksanaan akad nikah bagi calon mempelai yang telah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020 masih tetap dilayani, akan tetapi harus dilaksanakan di Balai Nikah KUA sekalipun waktu pelaksanaannya jatuh pada hari libur atau di luar jam kerja," papar Masduqi.
Ditambahkan, hal-hal yang terkait dengan SE Dirjen Bimas Islam tersebut sudah ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui para Kepala Desa, Muspika, peran aktif para Penyuluh Agama Islam NonPNS yang ada di masing-masing desa se-Kecamatan Nglipar maupun melalui media sosial yang ada, sehingga dengan adanya perubahan kebijakan ini, masyarakat tetap kondusif dan pelayanan KUA Nglipar dapat berjalan lancar.
Penulis : KUA Nglipar
Editor : Andi Eko