Karangmojo (KUA Karangmojo) - Kepala KUA Karangmojo, Ahmad Djajuli S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melayani pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf, Selasa (19/9/2023), di Ruang Balai Nikah KUA Kapanewon Karangmojo.
Wakif merupakan warga Padukuhan Karangmojo I, Kalurahan Karangmojo bernama Supriyono yang mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 959 meter persegi untuk tempat pendidikan.
Hadir sebagai penerima wakaf (nazhir) Badan Hukum Yayasan Albi Menebar Manfaat Shodiqin S.Pd. disaksikan oleh Muhammad Saffi’i S.Pd. dan Purno Budi Antoro. Dihadiri pula pengurus cabang Yayasan Albi Menebar Manfaat Cabang Karangmojo H. Makmuri.
Kepala KUA Karangmojo Ahmad Djajuli menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. "Semoga semakin banyak orang disekitar menyegerakan ikrar wakaf tanah untuk kepentingan masyarakat, khususnya di lingkungan Kapanewon Karangmojo dan seluruh wilayah Gunungkidul pada umumnya," katanya.
Penulis : KUA Karangmojo
Editor : Andi Eko