Wonosari (KUA Karangmojo) - Penyuluh NonPNS KUA Karangmojo, Suripto, mengikuti Pembinaan Penyuluh Agama Islam NonPNS tentang wakaf, Rabu (20/9/2023), bertempat di Gedung Pertemuan KPRI Tunas Harapan, Kepek, Wonosari.
Pembinaan ini diikuti 25 orang yang terdiri dari penyuluh nonPNS, perwakilan dari NU dan Muhammadiyah.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Gunungkidul, Drs. H. Sadmonodadi. MA yang memaparkan tentang kegiatan program kerja BWI.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti, SH. M.Hum menginformasikan bahwa di Gunungkidul sudah ada 75 sertifikat tanah Letter C untuk diwakafkan. Untuk wakaf uang yang sudah berjalan dari ASN Kemenag, calon pengantin dan jemaah haji. Sri berpesan agar arsip pemberkasan wakaf dapat segera ditertibkan.
Kepala Kemenag Gunungkidul Drs. H. Sa'ban Nuroni MA sebagai narasumber pertama, menginformasikan terkait permasalahan wakaf tanah ketika pemilik tanah sudah meninggal dan harus turun waris, maka wakaf akan sulit dilanjutkan.
Sa'ban menerangkan, wakif mempunyai kebebasan untuk memilih kegunaan barang wakafnya dan boleh diarahkan. Ketika wakaf, berarti jumlah harta wakaf tetap utuh, hasil dari barang itulah yang digunakan untuk kemaslahatan umat. Wakif dapat meminta semua hasil keuntungan untuk kepentingan umat. Pesan yang terakhir, yakni PPAIW jangan meloloskan wakaf yang belum memiliki sertifikat yang sah.
Narasumber selanjutnya, Kasi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S.Ag MA memberikan materi tentang Tugas Pelaksana Wakaf pada KUA. Zuhdan menerangkan tanah wakaf se-Indonesia sebanyak 440,5 ribu titik dengan luas tanah 57,2 hektar.
"Untuk mengawal wakaf dibutuhkan petugas yang profesional dan handal, selalu meningkatkan literasinya karena wakaf rawan dengan proses hukum, jadi harus tahu regulasi. Mulai dari barang yang diwakafkan harus memiliki nilai ekonomi, tanah apa saja yang bisa diwakafkan sesuai dengan perundang-undangan wakaf yaitu PMA Nomor 73 Tahun 2013. Syarat wakif, syarat nadhir dan pemanfaatan benda wakaf tidak boleh melenceng penggunaannya dari permintaan wakif," katanya. (sur)
Penulis : KUA Karangmojo
Editor : Andi Eko