Gedangsari (KUA Gedangsari) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Gedangsari melaksanakan Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Lintas Agama (FKLA) lintas sektoral, lintas tokoh agama dan masyarakat dalam menciptakan kerukunan hidup beragama. Pengurus dikukuhkan oleh Panewu Gedangsari Eko Krisdiyanto SE pada Kamis (25/9/2025) di Balai Nikah KUA Gedangsari.
Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul yang diwakili Kasi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S. Ag MA, Ketua FKUB Kabupaten Gunungkidul H. Untung Santoso MA didampingi Wakil Ketua H. Aam Sugasta MA dan Herfan Said S.Ag, Forkompimkap Gedangsari, Kepala KUA Gedangsari Kardimin SH, Ketua FKLA dan anggota, PLKB, MUI, MWC NU, PCM, perwakilan ormas, tokoh agama, serta tokoh masyarakat lainnya.
Kepala KUA Gedangsari Kardimin SH menyampaikan ucapan dan ungkapan terima kasih kepada para hadirin sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai sarana koordinasi dan menciptakan kerukunan lintas sektor, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, karena Kapanewon Gedangsari dinobatkan sebagai Kampung Moderasi.
"Ini merupakan tindak lanjut dan bentuk aksi nyata sebagai sarana evaluasi dan curhat masyarakat Kapanewon Gedangsari agar guyup rukun, tenteram, aman, damai dan sejahtera, hidup gotong royong walaupun berbeda agama, beda keyakinan dan berbeda ormas," katanya.
Kardimin juga menegaskan bahwa KUA Gedangsari merupakan milik semua agama, sehingga seluruh masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa memandang latar belakang dan agama.
Dalam sambutannya, Kasi Bimas Islam Zudan Aris menuturkan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting dilaksanakan karena sebagai sarana untuk saling memberikan informasi, memberikan edukasi serta evaluasi menuju Kapanewon Gedangsari yang masyarakatnya cinta damai, guyup rukun, tenteram dan sejahtera.
Zuhdan juga menyampaikan pesan dari Kepala Kantor H. Mukotip S. Ag M.Pd.I agar menyosialisasikan tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Zuhdan menyampaikan, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak-hak sipil keluarga, terutama perempuan dan anak. Ia menyebut bahwa tanpa akta nikah yang sah, banyak hak dasar tidak dapat diakses, mulai dari akta kelahiran anak hingga kartu keluarga. "Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan seperti ini,“ ujar Zuhdan.
Sementara itu Ketua FKUB Untung Santoso mengucapkan selamat kepada jajaran FKLA Kapanewon Gedangsari yang telah dikukuhkan oleh Panewu Gedangsari. "Dunia ini penuh perbedaan dan perbedaan itu bisa menjadi indah serta sebuah rahmat, sehingga beragamnya agama di Gedangsari justru dijadikan sebuah sarana hidup bergandengan, gotong-royong, saling menghormati, saling membantu dan hormat menghormati dalam beribadah," ungkap Untung.(mrd)
Penulis : KUA Gedangsari
Editor : Andi Eko