Wonosari (KKG MI Gunungkidul) - Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) guru kelas yang tergabung dalam Kabupaten Gunungkidul 7 mengadakan koordinasi di Rumah Makan Omah Kayu pada Sabtu (12/3/2022). Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SK KKG MI Kabupaten 7 periode 2022-2025, SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis kelompok kerja guru, SK tentang implementasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kanwil Kemenag DIY, dan arahan dari Kasi Dikmad terkait kegiatan KKG.
Rujati, Ketua KKG Kabupaten 7 menyampaikan arahan dari Kasi Dikmad bahwa KKG sebagai wadah meningkatkan aspirasi guru yang bermutu, mengawal nasib guru tidak tetap, mencetak siswa berprestasi, dan menjadi ajang guru meningkatkan kompetensi profesional.
Rapat koordinasi tersebut berhasil menyusun program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun mendatang. Selain itu, dibentuk pula koordinator kelompok kerja pada masing-masing jenjang kelas. Koordinator kelas satu adalah Widiati, koordinator kelas dua adalah Ana Roisah, dan kelas tiga dikoordinatori oleh Yusuf Ahmadi. Sedangkan untuk kelas empat dikoordinatori oleh Yuliwiyatna, kelas lima oleh Wasilah, dan kelas enam dikoordinatori oleh Agustina Kusumawati. (tna)
Penulis : MIN Semanu/MIN 8
Editor : Andi Eko