Gunungkidul (Kankemenag) – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 pada Kementerian Agama. Menindaklanjuti instruksi Menag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi, mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah Koordinasi, Informasi, dan Sosialisasi 5M (KIS 5M).
“Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul telah melakukan satu gerakan aksi yang sangat monumental, diantaranya adalah melalui kegiatan KIS 5M yang secara virtual selalu dilakukan setiap harinya. Alhamdulillah responsnya cukup baik, teman-teman yang WFH juga mengikuti dari kediaman masing-masing,” terang Arief di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).
Arief mengingatkan kembali 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan. “Saya berharap ASN Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi teladan bagi masyarakat disekitarnya,” ungkapnya.
Terkait KIS 5M, di hari yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Kabupaten Gunungkidul, Andar Prasetyo, selaku Koordinator Bidang Pengendalian pada Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan pada Sekolah Umum di Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemenag Gunungkidul, menyelenggarakan KIS 5M melalui zoom meeting kepada Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Andar berharap guru dan pengawas dapat menyosialisasikan dan menjadi teladan penerapan 5M di wilayah kerjanya masing-masing.
Selain itu, Andar juga berharap agar guru dapat berinovasi dalam mendidik siswa. “Saya yakin apa yang Bapak Ibu lakukan itu sebagai jariyah panjenengan kepada siswa. Mendidik siswa dengan sungguh-sungguh, meski tidak bertemu, tetapi dengan cara yang lain agar ilmu dapat sampai kepada mereka,” ungkapnya. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Andi Eko