Kepala MIN 12 Gunungkidul Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi KMA 1503 Tahun 2025

  Jumat, 23 Januari 2026    Bacakan Berita     14 
Foto Kepala MIN 12 Gunungkidul Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi KMA 1503 Tahun 2025

Ngawen (MIN 12 Gunungkidul) — Kepala MIN 12 Gunungkidul, Subardi, menghadiri kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Gunungkidul. Evaluasi dan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menyelaraskan program serta kebijakan madrasah tahun 2026 agar sejalan dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam sesi inti, hadir sebagai narasumber Anita Isdarmini selaku Ketua Tim I Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan secara komprehensif implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan arah kebijakan pengembangan kurikulum madrasah.

Anita Isdarmini menekankan pentingnya penerapan kurikulum mendalam (deep learning) sebagai upaya meningkatkan kualitas kognitif peserta didik. Menurutnya, madrasah perlu mendorong proses pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pemahaman konsep yang utuh dan bermakna.

Selain aspek akademik, ia juga memperkenalkan konsep kurikulum berbasis cinta, yakni pendekatan pendidikan yang mengedepankan nilai kasih sayang, empati, serta hubungan yang humanis antara guru dan peserta didik. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sekaligus mendukung penguatan karakter siswa secara optimal.

Melalui kegiatan ini, Kepala MIN 12 Gunungkidul, Subardi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung serta mengimplementasikan kebijakan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 di lingkungan madrasah. Ia berharap hasil evaluasi dan sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Gunungkidul secara berkelanjutan. (lcv/slm)

Penulis : MIN Jurangjero/MIN 12

Editor : Putri HS

Facebook Kemenag Gunungkidul