Ponjong (MIN 11 Gunungkidul) – Kepala MIN 11 Gunungkidul, Ngatman, menghadiri kegiatan Evaluasi Kegiatan dan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Gunungkidul.
Sosialisasi menghadirkan Katim 1 Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Anita Isdarmini, sebagai narasumber. Dalam penyampaiannya, Anita menegaskan bahwa KMA 1503 Tahun 2025 bukan pengganti KMA Nomor 450 Tahun 2024, melainkan sebagai penguatan dan penyempurnaan kebijakan yang telah berlaku. “KMA 1503 hadir untuk mempertegas arah kebijakan pendidikan madrasah tanpa meniadakan regulasi sebelumnya,” jelas Anita.
Ngatman menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai pedoman bagi madrasah dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan Kementerian Agama secara tepat dan berkesinambungan. “Sosialisasi ini menjadi acuan bagi madrasah agar pelaksanaan program pendidikan berjalan selaras dengan kebijakan Kemenag,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan madrasah di Kabupaten Gunungkidul dapat meningkatkan keselarasan program dan mutu layanan pendidikan sesuai kebijakan Kementerian Agama Tahun 2025. (AR)
Penulis : MIN Ponjong/MIN 11
Editor : Putri HS