Kepala MIN 1 Gunungkidul Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Madrasah

  Jumat, 31 Maret 2023    Bacakan Berita     110 
Foto Kepala MIN 1 Gunungkidul Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Madrasah
Sambutan Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin Madrasah melalui Zoom Meeting pada Jumat (31/3/2023)

Ngawen (MIN 1 Gunungkidul) — Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta nomor B-2331/Kw.12/HM.00/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, Kepala MIN 1 Gunungkidul, Fuatul Khakim, S.Pd.I., MSI., mengikuti kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada Jumat (31/3/2023) pukul 13.30 WIB.

Kegiatan dibuka oleh Dzikro, selaku Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH. Menurutnya, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan pasca pelatihan Pendamping PPH. “Ada dua permasalahan yang ditemui: pertama, dari sisi pendamping yaitu mengenai penguatan materi serta substansi pendampingan. Kedua, di kantin ada kendala sehingga proses sertifikasi belum maksimal,” ucapnya. Sebagai salah satu solusi, Dzikro mengungkapkan telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pelatihan lanjutan yang terbiasa melakukan pelatihan secara digital.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lady Yulia selaku Ketua Pokja Nasional Sertifikasi Kantin Halal di Lingkungan Satker Kementerian Agama. Dalam paparannya Yulia melakukan evaluasi setelah pelaksanaan pelatihan Pendamping PPH unsur madrasah. “Pendamping PPH perlu membuat daftar terkait kantin mana yang akan disertifikasi oleh masing-masing pendamping beserta produknya,” paparnya. Adapun urutan calon kantin/ pelaku usaha yang akan didampingi ialah: madrasah tempat bernaung, pelaku usaha di sekitar madrasah, kantin dan pelaku usaha di madrasah yang belum memiliki pendamping, serta madrasah swasta. (fkn/fh)

Penulis : MIN Ngawen/MIN 1

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul