Semin (KUA Semin) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Semin Arwan Susilo S.Sos.I bersilaturahmi ke Masjid Al-Falah Kracaan, Semin pada Senin (24/3/2025). Dalam kunjungan ini, Kepala KUA Semin menyampaikan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025 M.
Dalam edaran tersebut, Kepala KUA menekankan beberapa hal penting terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pengelola masjid dan musala, terutama yang berada di jalur mudik. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi, pertama, Pelayanan Terbaik bagi Pemudik, yaitu mengimbau masjid untuk dibuka selama 24 jam, menyediakan fasilitas toilet bersih dan air wudu yang memadai, memfasilitasi tempat istirahat bagi pemudik yang membutuhkan, dan menyediakan air minum atau makanan ringan bagi pemudik.
Kedua, menjaga kebersihan dan ketertiban, yaitu pengelola masjid dan musala diimbau untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan lingkungan ibadah.
Ketiga, pelaksanaan takbiran Idul Fitri harus mengikuti aturan, yaitu takbiran dianjurkan untuk dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain dengan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Keempat, ketentuan takbir keliling, harus sesuai dengan aturan pemerintah dan aparat keamanan, dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB, tidak diperkenankan melintasi batas wilayah kapanewon, tidak menggunakan sound system berlebihan dan menghindari kegiatan hura-hura, tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman keras, tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai toleransi, serta mempererat ukhuwah Islamiyyah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KUA dengan pengelola masjid dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh keberkahan dan ketertiban.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko