Semin (KUA Semin) - Kepala KUA Semin M Saefulloh menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Al-Muttaqin kepada Prihatin selaku Ketua Majelis Taklim Al Muttaqin, Senin (12/2/2024), di Balai Nikah KUA Semin.
Majelis Taklim Al Muttaqin yang berlokasi di Dusun Ngadiloko Kalitekuk Semin memiliki kegiatan rutinan berupa dzikir dan tadarus Al Qur'an. SKT Majelis Taklim Al Muttaqin diterbitkan oleh Kepala Kemenag Gunungkidul Drs. H Sa'ban Nuroni MA. SKT ini diberikan karena Majelis Taklim Al Muttaqin sudah memenuhi PMA Nomor 29 Tahun 2019, yakni kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal sebagai sarana dakwah Islam.
"Sesuai PMA Nomor 29 Tahun 2019, SKT Majelis Taklim berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali nantinya. SKT ini mohon disimpan rapi dan dapat digunakan sebaik-baiknya," kata Saefulloh.
Prihatin mengucapkan banyak terima kasih kepada KUA Semin yang telah membantu terbitnya SKT Majelis Taklim Al Muttaqin. "Kami semakin bersemangat bermajelis taklim dan nantinya akan membuat kegiatan lebih inovatif," ungkapnya.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko