Gunungkidul (KUA Semin) - Upaya pencegahan nikah usia dini menjadi tanggung jawab semua pihak baik, pemerintah, lembaga, LSM, kalangan perguruan tinggi, institusi keagamaan, dunia pendidikan, kalangan media, masyarakat, hingga keluarga. Untuk itu semua pihak, sesuai dengan kewenangannya diharapkan berkontribusi melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan nikah usia dini, baik sosialisasi usia ideal pernikahan yang berorientasi terbentuknya keluarga berkualitas, maupun tentang dampak negatif pernikahan usia dini itu sendiri. Jika tidak maka tujuan pernikahan yang diharapkan tidak akan tercapai bahkan kandas di tengah jalan.
Demikian pemaparan Kepala KUA Kecamatan Semin di hadapan peserta Pembinaan Perkawinan Usia Dini yang diadakan oleh Pemerintah Desa Sumberjo Kecamatan Semin di Balai Desa setempat, Kamis (5/3/2020).
Menurut Harsono, perkawinan itu bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, yaitu keluarga yang berkualitas. Dari keluarga yang berkualitas diharapkan lahir generasi yang berkualitas. “Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang kurang umur, alias perkawinan di usia dini, dapat menghambat tercapainya tujuan perkawinan yaitu keluarga berkualitas. Pasangan suami istri atau salah satunya kurang umur sangat rentan terjadinya berbagai hambatan yang muncul dari pasangan itu sendiri," ungkap Harsono.
Lebih lanjut Harsono menjelaskan, bahwa dampak negatif pernikahan di bawah umur menyangkut berbagai segi secara bersamaan, meliputi segi kesehatan (reproduksi), sosial, pendidikan, kejiwaan dan kelangsungan keluarga. “Ada banyak dampak buruk pernikahan di usia anak (nikah dini), antara lain hilangnya hak-hak sebagai anak, terputusnya akses pendidikan, resiko persalinan (dapat menimbulkan kematian), membebani orang tua, pola pengasuhan anak yang kurang tepat, gangguan keharmonisan rumah tangga, rentan perceraian, potensi terjadinya KDRT, kemiskinan, dan lain sebagainya. Semua itu akan mengancam keutuhan dan kelangsungan rumah tangga”, ungkapnya.
Bahkan keluarga yang terbentuk dari pernikahan di bawah umur berperan dalam melahirkan generasi stunting yaitu generasi dengan pertumbuhan yang terhambat fisiknya (dan berpengaruh juga pada aspek psikis). “Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya berupaya mencegah terjadinya lahiran bayi stunting yang merupakan keprihatinan bersama. Pencegahan nikah usia dini adalah salah satu upaya ke arah itu," tandas Harsono.
Pada kesempatan itu Harsono berpesan kepada peserta agar kesadaran tentang penting pendewasaan usia nikah sudah harus dimiliki oleh warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah peran orang tua untuk mengedukasi anak-anak dan remajanya agar dapat menghindari hal-hal yang dapat “memaksa” mereka untuk melakukan pernikahan di usia dini, alias usia sekolah. (M. Kamsun).
Penulis : KUA Semin
Editor : Siti Nurafrianti