Semin (KUA Semin) - Kepala KUA Semin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bersama Penyuluh Agama Islam, Syarif Hidayat, melakukan Jemput Bola Layanan Wakaf (Jempolan Wakaf) di Dusun Pencil Bulurejo, Rabu (30/8/2023).
Tanah wakaf ini milik Sukinah Sri Rezeki dengan nadzhir wakaf Yayasan Al Ma'had An-Nuur Ngrukem yang diwakili oleh H Muslim. Sebagai saksi ikrar wakaf yakni Sugito dan Suyoto. Tanah wakaf seluas 2.831 meter persegi ini akan digunakan untuk pengembangan Pondok Pesantren.
Kepala KUA Semin M Saefulloh SAg MSI mengatakan layanan wakaf sekarang menggunakan e-AIW. Pemberlakuan e-AIW adalah inovasi dari pengadministrasian tanah wakaf dalam bidang transformasi digital. KUA Semin memberikan layanan jemput bola layanan wakaf supaya warga termudahkan untuk ikrar wakaf dan membuat sertifikat tanah wakaf. KUA Semin berusaha untuk terus mengembangkan inovasi digital layanan wakaf tanah dan wakaf uang.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko