Semin (KUA Semin) - Kepala KUA Semin M. Saefulloh selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) beserta penyuluh KUA Semin melaksanakan ikrar wakaf di KUA Semin, Rabu (9/8/2023).
Tanah wakaf berada di Karangpilang Lor, Rejosari dengan luas 436 meter persegi. Peruntukan wakaf ini adalah untuk dibangun musala dengan wakif bernama Yatno dan nadzir bernama Fathul Muadip yang bertempat tinggal di Nganjir, Karangsari, Semin.
KUA Semin melayani Jemput Bola Layanan Wakaf (Jempolan Wakaf) sebagai bentuk pelayanan prima pada masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya dan mendorong masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko