Semin (KUA Semin) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Semin bersama penyuluh agama Islam Fathul Muadib melaksanakan kegiatan jemput bola layanan wakaf di Masjid Al-Huda, Dusun Logantung, Kamis (17/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan ikrar wakaf berupa sebidang tanah seluas 1.085 meter persegi. Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah adalah Elvan Yanuar, sedangkan nadzir atau pengelola wakaf ditunjuk Ketua Takmir Masjid Al-Huda, R. Wahyu Widodo.
Proses penyerahan wakaf ini turut disaksikan oleh dua saksi, yaitu Wahyu Harnadi dan Yatino. Dengan dilaksanakannya ikrar ini, diharapkan wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kegiatan keagamaan di Masjid Al-Huda.
Kepala KUA Semin M Saefulloh menyampaikan inovasi jemput bola ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ikrar wakaf. "Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan umat di wilayah setempat," katanya.
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko