Semanu (KUA Semanu) - Wakaf adalah aset umat Islam yang perlu dijaga kelestarianya, baik zatnya maupun kemanfaatanya sehingga kemanfaatan dapat dirasakan oleh umat dan pahala selalu mengalir kepada yang mempunyai aset (wakif). Untuk itu, pemerintah hadir dan mengatur tentang tatacara dan prosedur perwakafan, yaitu diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 dan PP 42 Tahun 2006.
Demikian disampaikan oleh Kepala KUA Kapanewon Semanu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Semanu, Mutohar S.Ag MA, dalam pembinaan pengurus takmir Masjid Al Muttaqin, Munggi Pasar Semanu sekaligus penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada tiga wakif yang diserahkan kepada Nadhir Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (16/1/2024).
Hal senada disampaikan Drs. H. Sadmonodadi, M.A. selaku wakil nadhir dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah, bahwa wakaf adalah aset umat yang memiliki dampak ekonomis yang sangat luar biasa, maka perlu dijaga oleh orang atau lembaga yang amanah demi kelestarian pahala.
Penulis : KUA Semanu
Editor : Andi Eko