Ponjong (KUA Ponjong) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ponjong menyerahkan sertifikat halal kepada dua pelaku usaha penyembelihan hewan, yaitu Ibnu Raharja dan Siswanto di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Ponjong, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai regulasi pemerintah.
Penyerahan sertifikat halal ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021). Dalam Pasal 135 ayat (3) peraturan tersebut, disebutkan bahwa usaha penyembelihan hewan termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki sertifikat halal.
Ahmad Nabawi, selaku Pendamping Penyelia Halal Kabupaten Gunungkidul, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut. “Seluruh pelaku usaha penyembelihan hewan diharuskan memiliki sertifikat halal sebagai jaminan terhadap konsumen dan untuk memastikan proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban ini, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. “Sesuai Pasal 149 ayat (2) PP 39/2021, usaha penyembelihan hewan yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda,” tambah Ahmad.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal kepada Ibnu Raharja dan Siswanto, diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk segera melakukan proses sertifikasi, demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Penulis : KUA Ponjong
Editor : Andi Eko