Ponjong (KUA Ponjong). Kepala KUA Ponjong Ahmad Mun’im, melakukan kunjungan untuk memediasi antara anak dan bapak (sebagai wali nikah yang enggan menikahkan anaknya) di Dusun Bulurejo Kalurahan Tambakromo, Selasa (10/10/2023) pagi. Turut hadir Dukuh Bulurejo serta tokoh masyarakat setempat. Kunjungan itu disambut hangat oleh keluarga calon pengantin wanita tersebut.
Ahmad Mun’im yang datang bersama Penghulu Rahmat Saifudin, menjelaskan bahwa kunjungannya adalah untuk menindaklanjuti laporan pendaftaran nikah atas nama Wiwin dan Doni, yang kurang syarat karena wali tidak mau menikahkan. “Sesuai SOP bila wali enggan atau adhol, maka KUA akan menerbitkan surat penolakan ke Pengadilan Agama. Tapi ini langkah terakhir, kalau bisa dimusyawarohkan saja dicari solusi yang terbaik,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Supriyanto selaku wali menyampaikan bahwa salah satu alasan mengapa tidak mau menikahkan anaknya, karena menganggap etika calon suami anaknya kurang baik. “Datang ke sini saja baru sekali, disediakan teh gak diminum dan orangnya diam saja tidak menyampaikan maksut hatinya, jujur kami kecewa ini belum nikah trus seperti apa nanti kalau sudah menikah” katanya.
Selanjutnya Rahmat Saifudin memberikan pendapat kalau benar demikan, perlu adanya penasehatan kepada calon pengantin bersangkutan, supaya tahu bagaimana membangun komunikasi pra nikah kepada kedua orang tuanya masing-masing. “Karena nikah tidak hanya menyatukan antara suami dan istri, tapi juga menghimpun dua keluarga suami dan istri tersebut. Maka nanti kami akan panggil kedua calon pengantin ke kantor, untuk diberikan nasehat semoga bisa membuka hati dan bisa merubah sikapnya menjadi lebih santun,” ujarnya.
Walaupun proses mediasi ini belum membuahkan hasil maksimal, tapi Ahmad Mun’im cukup puas karena KUA Ponjong bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk memberikan layanan serta edukasi langsung tentang kewajiban wali sebagai salah satu dari lima rukun nikah kepada warga masyarakat.
Penulis : KUA Ponjong
Editor : -