Kepala KUA Patuk, Narasumber Sosialisasi Pelayanan Umum Kapanewon Patuk

  Jumat, 15 Maret 2024    Bacakan Berita     245 
Foto Kepala KUA Patuk, Narasumber Sosialisasi Pelayanan Umum Kapanewon Patuk

Patuk (KUA  Patuk) - Pemerintah Kapanewon Patuk menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Umum Terkait Layanan Pencatatan Perkawinan yang diadakan di Aula Kapanewon Patuk, Jumat (15/3/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kamituwo dan staf kalurahan se-Kapanewon Patuk serta menghadirkan Kepala KUA Patuk sebagai narasumbernya.

Dalam sambutannya, Kepala Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Patuk, Ruswanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menambah cakrawala sebagai pelayan masyarakat, baik ditingkat kalurahan maupun kapanewon terkait dengan layanan publik pencatatan perkawinan.

“Salah satu layanan umum di kapanewon yang bersinggungan dengan pernikahan adalah Dispensasi Nikah bagi yang mendaftarkan nikah sampai pelaksanaannya berjarak kurang dari 10 hari. Nah, apa itu dispensasi nikah dan bagaimana seluk beluk didalamnya, kita menghadirkan langsung Kepala KUA Patuk untuk menjelaskan hal tersebut,” katanya

Kepala KUA Patuk, H. Wahyu Endardi S. Sos.I. selaku narasumber menyampaikan empat hal, pertama, persyaratan dan berkas-berkas yang harus dipenuhi dalam pendaftaran pernikahan. "Secara garis besar, syarat utama pernikahan itu adalah pengantar dari kalurahan yang kita kenal dengan istilah 'N'. Semuanya harus ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa yang bersangkutan, disamping kelengkapan pribadi yang melekat pada diri calon pengantin, misal fotokopi KTP, KK, akta kelahiran dan sebagainya," tuturnya.

Kedua adalah dispensasi nikah. Dalam hal ini dijelaskan bahwa dispensasi nikah itu ada dua macam, yaitu dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama karena usia calon pengantin kurang dari 19 tahun dan dispensasi nikah dari kapanewon bagi calon pengantin yang waktu pendaftaran dengan pelaksanaan nikahnya kurang dari 10 hari kerja.

Ketiga, terkait mekanisme penerbitan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah dapat dikeluarkan oleh KUA yang menjadi tempat pencatatan perkawinannya karena dua alasan, yaitu hilang dan rusak. Jika hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan jika rusak maka buku aslinya wajib dikembalikan kepada KUA.

Keempat, perubahan identitas pengantin, baik laki-laki maupun perempuan dapat dilakukan berdasarkan akta kelahiran terbaru dari pengantin yang bersangkutan.

Materi yang disampaikan narasumber sangat menarik perhatian peserta, yaitu kamituwo dan stafnya. Mereka sangat antusias dalam merespon yang disampaikan narasumber dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Hal ini wajar karena para peserta merupakan personalia yang notabene berhubungan langsung dengan warga yang menghendaki layanan berkas pendaftaran nikah ditingkat kalurahan.

Tidak hanya terkait empat materi yang disampaikan narasumber, diskusi bahkan melebar ke kasus-kasus yang riil terjadi di masyarakat, contohnya pernikahan bagi mantan suami dimasa iddah mantan istri, nikah beda agama, elsimil sampai dengan wacana agar PA tidak mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi usia dibawah 19 tahun.

Terakhir, Wahyu menggarisbawahi bahwa apa yang disampaikannya dalam kegiatan ini semua ada payung hukum yang menaungi, yaitu UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan revisinya UU Nomor 16 tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan dan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 tahun 2020 tentang Juklak Pencatatan Perkawinan.

Sebagai penutup, Wahyu menjelaskan bahwa sebagai pelayan masyarakat, termasuk KUA Patuk, dalam melayani masyarakat harus berprinsip yassiruu walaa tu’assiruu, mudahkanlah dan jangan dipersulit. "Namun kita harus bersepakat dan berkomitmen bahwa istilah mudah itu tidak boleh meninggalkan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Penulis : KUA Patuk

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul