Kepala KUA Panggang Laksanakan Ikrar Wakaf Tanah di Pondok Pesantren Darush Sholihin

  Sabtu, 08 Februari 2025    Bacakan Berita     43 
Foto Kepala KUA Panggang Laksanakan Ikrar Wakaf Tanah di Pondok Pesantren Darush Sholihin

Panggang (KUA Panggang) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panggang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Lutfi Wirawan S.Fil MSI, Jumat (7/2/2025, melaksanakan ikrar wakaf tanah di Pondok Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang.

Kepala KUA Panggang, Lutfi Wirawan, menjelaskan salah satu tugas KUA adalah menerbitkan akta wakaf atas dasar permohonan dari Yayasan Darush Sholihin dan KUA hadir untuk mengesahkan Akta Ikrar Wakaf.

Kegiatan dimulai dengan wakif membacakan ikrar wakaf dihadapan PPAIW, nazhir dan disaksikan dua orang saksi. Selanjutnya wakif, nazhir dan dua orang saksi menandatangani dokumen ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf, kemudian disahkan oleh PPAIW.

Lutfi Wirawan mengucapkan terima kasih kepada Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan kompleks Pendidikan Yayasan Darush Sholihin serta telah membantu dalam mensyiarkan Agama Islam di Kapanewon Panggang, sehingga menjadi Islam yang rahmatan lil’alamin.

Terkait tanah wakaf yang sudah diikrarkan selanjutnya mendapat akta ikrar wakaf dan diharap untuk menjaga tanah wakaf tersebut. Nazhir dan wakif untuk segera mengurus penyertifikatan tanah di Badan Pertanahan/BPN Kabupaten Gunungkidul.

“Tanah wakaf seluas 2.290 meter persegi, saya berharap tanah wakaf tersebut dapat segera dibuatkan sertifikat tanah. Tujuannya untuk memperkuat status tanah wakaf tersebut secara hukum dan mengamankan aset umat untuk mencegah terjadinya pengambilan harta wakaf oleh ahli waris,” kata Lutfi.

"Semoga dengan wakaf ini mendapatkan amal jariyah dan dapat meninggalkan yang baik sebelum pergi jauh serta santri dapat belajar dengan baik. Dari merekalah nantinya yang meneruskan dakwah dan semoga Pendidikan Yayasan Darush Sholihin terus berkembang dan bermanfaat bagi umat," ungkap Muhammad Abduh Tuasikal.

Hadir Ketua Nazhir Badan Hukum Yayasan Darush Sholihin, Abdur Rahman, dan saksi dari H. Sariman dan Harjo Sumedi.

 

Penulis : KUA Panggang

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul