Kepala KUA Gedangsari Hadiri Ikrar Wakaf di Padukuhan Wareng

  Rabu, 19 Februari 2025    Bacakan Berita     13 
Foto Kepala KUA Gedangsari Hadiri Ikrar Wakaf di Padukuhan Wareng

Gedangsari (KUA Gedangsari) - Kepala KUA Kapanewon Gedangsari Kardimin SH selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), melaksanakan prosesi ikrar wakaf perorangan kepada nadzir Yayasan Generasi Arga Mandiri yang dilsaknakan di Padukuhan Wareng, Kalurahan Ngalang,Kapanewon Gedangsari pada Jum’at (14/2/2025). 

Hadir Ketua Yayasan Generasi Arga Mandiri Cabang Kabupaten Gunungkidul Fajar Shodiq dan tim. Wakif antara lain Budi Harynto yang memiliki sebidang tanah di Padukuhan Ngasem, Kapanewon Gedangsari seluas 519 meter persegi, Sukiman 293 meter persegi, Sukiman 38 meter persegi, Paijem 884 meter persegi lokasi tanah berada Padukuhan Wareng, Kalurahan Nglang,Kapanewon Gedangasari dan diwakafkan kepada nadzir Badan kepada Yayasan Generasi Arga Mandiri agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan masyarakat sekitar. 

Pembacaan Akta Ikrar Wakaf ini diterima langsung oleh Ketua Yayasan Generasi Arga Mandiri Cabang Kabupaten Gunungkidul Fajar Shodiq dan disaksikan dua orang saksi, beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kardimin menyampaikan terima kasih kepada wakif yang telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan ikrar, sehingga acara berjalan lancar. Kardimin menerangkan Kementerian Agama melalui KUA Kapanewon melaksanakan pelayananan dengan nama Jempolan Wakaf (Jemput Bola Layanan Wakaf). "Untuk ini, masyarakat segera memproses tanah yang akan diwakafkan sesuai dengan regulasi," ungkapnya.

Kardimin menambahkan, sesuai UU Nomor 41 tahun 2004, untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, maka perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan sertifikat wakaf ke BPN. 

"Setelah ikrar, hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah sudah beralih ke pihak nadzir. Ini harus disampaikan atau diketahui oleh keluarga maupun kepada pemilik tanah sekitar tanah yang diwakafkan, agar masyarakat mengetahui status tanah sehingga tidak masalah dikemudian hari," tuturnya. (mrd)

Penulis : KUA Gedangsari

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul