Gedangsari (KUA Gedangsari) - Kepala KUA Kapanewon Gedangsari Kardimin SH selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), melaksanakan prosesi ikrar wakaf perorangan kepada nadzir Nahdlatul Ulama’ yang dilaksanakan di Padukuhan Serut, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari Jum’at (13/2/2026).
Hadir Perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, Taryono serta Lurah Kalurahan Serut Sugiyanta, sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar. Sumini yang memiliki sebidang tanah di Padukuhan Serut, Kalurahan Serut, secara resmi melaksanakan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 1.655 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid. Prosesi yang berlangsung dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Gedangsari ini menandai dialihkannya fungsi lahan tersebut menjadi sarana ibadah umat Islam.
Pembacaan Akta Ikrar Wakaf ini diterima oleh Perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan disaksikan dua orang saksi, yakni Tri Suyono dan Marsono.
Dalam pelaksanaan ikrar tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Gedangsari, Kardimin, menekankan bahwa setelah legalitas tanah terpenuhi, muncul tugas besar bagi pengurus dan masyarakat untuk memakmurkan masjid tersebut. Kardimin menyampaikan bahwa pembangunan fisik harus sejalan dengan pengelolaan kegiatan keagamaan yang aktif agar manfaat tanah wakaf seluas 1.655 meter persegi ini dirasakan secara nyata oleh umat.
Kardimin menambahkan, sesuai UU Nomor 41 tahun 2004, untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, maka perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan sertifikat wakaf ke BPN. Dengan adanya dokumen resmi tersebut, keberadaan tanah wakaf seluas 1.655 meter persegi untuk masjid ini akan terlindungi sepenuhnya, sehingga potensi terjadinya sengketa atau klaim sepihak dikemudian hari dapat dihindari. (mrd)
Penulis : KUA Gedangsari
Editor : Andi Eko