Kepala KUA Gedangsari Hadiri Ikrar Wakaf di Padukuhan Buyutan

  Selasa, 27 Mei 2025    Bacakan Berita     21 
Foto Kepala KUA Gedangsari Hadiri Ikrar Wakaf di Padukuhan Buyutan

Gedangsari (KUA Gedangsari) - Kepala KUA Kapanewon Gedangsari Kardimin SH selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), melaksanakan prosesi ikrar wakaf perorangan kepada nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama cabang Gedangsari yang dilaksanakan di Padukuhan Buyutan, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari pada Selasa (27/5/2025). 

Hadir pelaksana KUA Gedangsari Wakidin, Lurah Kalurahan Ngalang Suharyanta SIP, Ketua MWCNU Gedangsari Rahmad Hamdan SH, Dukuh Buyutan, para saksi dan beberapa tokoh masyarakat. Wakif Purwanto memiliki sebidang tanah di Padukuhan Buyutan seluas 333 meter persegi dan diwakafkan kepada nadzir Perkumpulan Nahdlatul Ulama cabang Gedangsari agar dimanfaatkan untuk tempat ibadah atau Masjid Al Amin serta masyarakat umum. 

Pembacaan Akta Ikrar Wakaf ini diterima langsung oleh Nazhir Ketua MWCNU Gedangsari Rahmad Hamdan dan disaksikan dua orang saksi, beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kardimin menyampaikan terima kasih kepada wakif yang telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan ikrar, sehingga acara berjalan lancar. Kardimin menerangkan Kementerian Agama melalui KUA Kapanewon melaksanakan pelayananan dengan nama Jempolan Wakaf (Jemput Bola Layanan Wakaf). 

"Untuk ini, masyarakat segera memproses tanah yang akan diwakafkan sesuai dengan regulasi. Kami siap melayani masyarakat yang hendak mendaftarkan tanahnya untuk diwakafkan," ungkapnya.

Kardimin menambahkan, jika persyaratan dan dokumen-dokumen sudah lengkap dan sudah sesuai UU Nomor 41 tahun 2004, untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, maka perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan sertifikat wakaf ke BPN. 

"Setelah dilaksanakan ikrar, hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah sudah beralih ke pihak nazhir. Ini harus disampaikan atau diketahui oleh keluarga maupun kepada pemilik tanah sekitar tanah yang diwakafkan, agar masyarakat mengetahui status tanah sehingga tidak ada masalah dikemudian hari," tuturnya. (mrd)

Penulis : KUA Gedangsari

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul