Semin (KUA Semin) -- Pada hari ini Selasa (4/1/2022) Kepala KUA Kapanewon Semin melaksanakan tugas mencatat Pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu Naohiro Asaoka dan Siska Sulastri yang beralamat di Pedukuhan Semin RT 01/RW/01 Semin Gunungkidul, bertindak sebagai Wali Nikah Bapak Suwardi alamat Patuk RT 08 RW 15 Banyuraden Gamping Sleman dan Ibu Ratinah Semin Gunungkidul. Sementara 2 Saksi Febri Homala Sirogan dan Gianto, dengan Mas Kawin uang sejumlah Rp.842.700,-.
Sebelum pelaksanaan akad nikah dilakukan pemeriksaan berkas pernikahan, semua lengkap dan sudah diterjemahkan oleh Kedutaan Besar Jepang beserta paspor mempelai pria, serta dibuktikan hasil PCR dan sweb antigen mempelai pria dan sweb antigen dari mempelai wanita, wali nikah dan kedua saksi dinyatakan negatif serta penasehatan nikah oleh Kepala KUA Semin, M Saefulloh serta khotbah nikah dan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an dilakukan oleh Penyuluh Agama Hononor, Wahid Syarifudin Ahmad, S.H.I., M.H.I yang didampingi penerjemah Bahasa Jepang dari pihak mempelai laki-laki.
Sesudah akad nikah dilakukan penyerahan mas kawin kepada mempelai wanita dan 2 buku nikah serta kedua manten untuk me-scan QR yang ada di buku nikah serta mengisi kuesioner secara online sebagai layanan indeks kepuasan masyarakat dan mencetak kartu nikah digital di aplikasi simkah web. (msa)
Penulis : KUA Semin
Editor : Siti Nurafrianti