Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S.Ag MA mengukuhkan pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pokjaluh PPPK) periode 2023-2025 di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Gunungkidul, Kamis (28/12/2023).
Pengurus terdiri dari Ihyak SHI MHI (Ketua 1), Abdul Khosyim Asysyafek S.Sos.I (Ketua 2), Suranto SH (Sekretaris 1), Eni Listiyowati SH (Sekretaris 2), Retno Pujiningsih (Bendahara 1), dan Azmi Azmatun SH (Bendahara 2).
Dalam pembinaannya, Kepala Kemenag Gunungkidul Sa’ban Nuroni mengatakan bahwa penyuluh harus memahami peran dan fungsinya. Fungsi penyuluh diantaranya sebagai seorang mu’allim, yaitu memiliki ilmu tentang mengajar atau mendidik masyarakat.
Kemudian menjadi mufti, yaitu pemberi fatwa. “Jenengan selaku mufti harus mempelajari fikih dan ushul fikih sehingga dapat menjadi penyuluh yang bijak menyikapi perbedaan dimasyarakat,” pesannya.
Selanjutnya adalah mubasyir, yaitu pembawa berita gembira. Dengan dakwah yang menggembirakan, maka masyarakat akan menjadi dekat dengan ulama dan dekat dengan masjid.
Terakhir adalah mufassir, yaitu memiliki kemampuan menafsirkan ayat Al Qur’an. Sa’ban berharap penyuluh dapat meng-update pemahamannya sehingga dapat mendukung moderasi beragama.
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti