Playen (Kemenag Gunungkidul) – Bertempat di KUA Kapanewon Playen telah terjadi Ikrar Tanah Wakaf dari Wakif atas nama Sulistiyana IR kepada Nadzir yakni MWC NU Kapanewon Playen yang diwakili pada Labib Junaidi, Rabu (28/12/2022). Adapun kegunaan tanah tersebut bertujuan untuk pendidikan dan sosial. Tanah seluas 456 m2 itu beralamat di Siyono Tengah, Logandeng, Playen.
Hadir menjadi saksi pada kegiatan ini Kepala Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni,MA., bersama saksi lain yaitu Kasiran. Dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah Kepala KUA Playen, Arwan Susilo, S.Sos.I
Ditempat berbeda Sa’ban mengatakan sudah seharusnya disosialisasikan bahwa tanah wakaf itu memang sanagt dibutuhkan untuk menopang kehidupan suatu lembaga, terutama lembaga-lembaga keagamaan seperti madrasah, pondok pesantren, masjid serta musala. “Saat ini sangat dibutuhkan untuk menopang lembaga pendidikan seperti Madrasah Diniyah, Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan lain –lain, karena sekarang itu keberadaan lembaga akan lebih nyaman dan aman kalau berada di atas tanah wakaf,” ujarnya saat dimintai keterangan.
“Pelaksanaan ikrar wakaf tadi mengisyaratkan bahwa masyarakat kita ini mulai peduli untuk beribadah melalui wakaf. Dimana ini salah satu bentuk konkret dari perintah kanjeng Nabi tentang tiga hal yang tidak akan terputus pahalanya, yang salah satunya adalah shodaqotin jariyatin, shodaqoh yang mengalir terus menerus pahalanya selama tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan umat apalagi kepentingan agama,” jelas Sa’ban. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko