Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi, mengatakan bahwa hadirnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Gunungkidul sangat memberikan kekuatan lahir dan batin untuk menjembatani problematika kehidupan sosial keagamaan, termasuk yang lebih spesifik adalah terkait dengan pendirian tempat ibadah.
Hal ini disampaikan Arief usai mengikuti audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati, Senin (28/12/2020).
Arief menyatakan bahwa Kementerian Agama siap bila diajak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengkaji usulan peraturan bupati yang diajukan FKUB terkait pendirian tempat ibadah. “Bila Pemda berniat mendiskusikan kembali, kami siap mengikuti, karena ini sebenarnya adalah untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan FKUB atau Kemenag semata,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua FKUB Kabupaten Gunungkidul, Iskanto AR, berharap dengan keluarnya peraturan bupati akan memudahkan FKUB menjalankan tugasnya terkait pendirian tempat ibadah. “Untuk pendirian baru sudah jelas aturannya, yaitu untuk kebutuhan umat dan ada dukungan umat atau pengguna. Yang jadi masalah adalah tempat ibadah yang sudah ada dan ingin direhab menjadi lebih besar, selama ini ada multitafsir. Menurut kami tidak perlu rekomendasi, tapi dari perizinan Pemda masih menanyakan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB,” paparnya.
Terkait usulan peraturan bupati tentang pendirian tempat ibadah yang diajukan FKUB, Bupati Gunungkidul, Badingah, langsung menugaskan jajarannya untuk mengkaji dan menelaah agar usulan peraturan bupati ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : -