Wonosari (Kemenag Gunungkidul) -- Sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa'ban Nuroni MA., menjelaskan apabila terjadi perbedaan penentuan awal Ramadan agar disikapi dengan moderat dan bijaksana serta saling menghargai dan menjaga ukhuwah islamiyyah.
Ini disampaikan Sa'ban saat menghadiri Pertemuan Rutin Forum Kepala KUA di Omah Kayu, Kamis (7/3/2024). Turut hadir Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zuhdan Aris S.Ag. MA.
Sa'ban juga menyampaikan terkait persiapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. "WBK merupakan target yang mulia sebagai wujud syukur kita atas apa yang telah diterima sehingga kita bisa menjadi role model," tuturnya.
Selain itu, dibahas juga tentang program wisuda bersama TPA TPQ se-Gunungkidul. Sa'ban meminta agar semua Penyuluh Agama Islam dapat diberdayakan untuk pendataan TPA TPQ pada bulan ramadan nanti. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko