Gunungkidul (Kankemenag) – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag TU Urusan Kepegawaian mengadakan kegiatan Penerapan Disiplin PNS untuk Peningkatan Kinerja dan Layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul (Implementasi PP No. 94 Tahun 2021) di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Gunungkidul, Rabu (10/11/2021).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kankemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA mengajak peserta untuk bersama-sama mengikuti aturan sehingga bisa pensiun dengan selamat. “Kita harus pahami hak dan kewajiban sehingga kita dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab,” paparnya.
Hadir sebagai narasumber, Cicih Lasmiyati, S.Sos., M.Si., dari Kanreg I BKN Yogyakarta. Cicih mengatakan, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” terangnya.
Cicih menjelaskan, pegawai yang diberhentikan dengan hormat, masih mendapat hak pensiun, sedangkan pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat, tidak mendapat hak pensiun. (and)
Materi dapat diunduh di:
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti