Kepala Kantor Sampaikan Tiga Hal Pada RAT KPRI Tunas Harapan

  Kamis, 25 Maret 2021    Bacakan Berita     240 
Foto Kepala Kantor Sampaikan Tiga Hal Pada RAT KPRI Tunas Harapan

Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi, selaku Ketua  Dewan Penasihat KPRI Tunas Harapan, disamping mengapresiasi akuntabilitas pengelolaan badan usaha  berupa koperasi, Arief Gunadi juga  menyampaikan tiga pokok pikirannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Tunas Harapan Tahun Buku 2020 di Aula KPRI Tunas Harapan, Kamis (25/3/2021).

Pertama, terkait pengelolaan koperasi, karena harus berkompetisi dengan perbankan yang selalu inovatif dalam segala aspek, maka pengelolaan koperasi harus pula inovatif dan berkembang, mengingat selama ini masih dikelola secara konvensional. Arief berharap agar kiranya KPRI Tunas Harapan bisa diformat dengan menggunakan konsepsi syariah. “Barangkali hal ini akan lebih menjiwai karakteristik koperasi yang berinduk pada institusi Kantor Kementerian Agama, karena siapa yang akan memulai hal-hal yang bersifat syar'i kalau bukan dari Kementerian Agama,” terangnya.

Kedua, tentang bagaimana orientasi kesejahteraan itu dibangun, sekiranya dimungkinkan dapat dilakukan semacam relaksasi kredit seperti di perbankan dimana para kreditur diberikan keringanan semasa pandemi Covid-19.

Ketiga, kembali pada orientasi kesepakatan untuk membangun kesejahteraan anggota. “Terkait dengan keuntungan dari usaha bersama ini, prosentase jasa bisa ditinjau kembali agar tetap  menjadi solusi atas problematika sosial dan ekonomi bagi anggota, karena ini mempunyai relevansi sistemik terhadap kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini masyarakat di Kantor Kementerian Agama, terkait juga dengan lingkungannya,” paparnya.

Arief menjelaskan bahwa salah satu penyebab maraknya gantung diri (gandir) adalah dominan pada persoalan ekonomi yang penekanannya adalah karena kebutuhan mendesak dan mencari solusi yang justru menjebak dengan bertransaksi kepada rentenir yang berkeliaran di Kabupaten Gunungkidul. “Sekarang pinjam, besok harus sudah berpikir mengembalikan induk dan bunganya. Ketika tidak ada, maka solusi untuk menutup rasa malunya adalah dengan cara gantung diri,” ujarnya.

Arief berharap dengan adanya RAT di KPRI Tunas Harapan ini, dirinya dapat menyampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gunungkidul untuk ditindaklanjuti kepada para pihak. “Bagaimana bisa dilakukan pencegahan agar rentenir yang gentayangan melakukan aksi-aksi ekonomi ekstrim di Kabupaten Gunungkidul itu dapat dilakukan pencegahan, bukan hanya secara preventif, tetapi lebih justru bagaimana pemerintah daerah, yang atas support dari Dinas Koperasi dan UKM, dapat melakukan legal drafting terkait dengan upaya bagaimana masyarakat diselamatkan dari rentenir  yang berkeliaran di Gunungkidul yang menyebabkan dampak sosial secara sistemik ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arief berharap ada Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang melarang rentenir, kemudian rentenir diberikan sanksi. “Kalau perlu bukan hanya sanksi sosial administratif, tetapi juga sanksi hukum dan ini masuk ke dalam ranah hukum ditinjau dengan kajian yuridis formalnya. Maka kami berharap untuk menyelamatkan warga bangsa dan masyarakat Kabupaten Gunungkidul, tentu akan lebih luar biasa ketika Bupati mengeluarkan Perbup atau Perda terkait dengan larangan melakukan transaksi ekonomi yang tidak dilembagakan dan kembali kepada koperasi dan perbankan yang tentu lebih aman,” tandasnya dihadapan peserta RAT.

Sebelumnya, Ketua KPRI Tunas Harapan, Nuryanto Ruaidi, berharap melalui RAT ini anggota dapat memberikan saran untuk meningkatkan kinerja pengurus koperasi. Nuryanto menyebutkan jumlah anggota di tahun 2020 sebanyak 577 orang.

Untuk undian umrah KPRI Tunas Harapan Tutup Buku Tahun 2020 diraih oleh nomor undian 129678 atas nama Basuki dari Komisariat Gedangsari. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul