Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan Koordinasi Verifikasi dan Pemutakhiran Data Tanah Wakaf Lama Semester 1 Tahun 2025, Selasa (22/7/2025) di ruang rapat KPRI Tunas Harapan Wonosari.
Koordinasi ini diikuti Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari 18 kapanewon, Person in Charge (PIC) di bidang wakaf dari 18 kapanewon dan dari Penyelanggara Zakat dan Wakaf.
Kepala Kankemenag Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menyampaikan pentingnya pemutakhiran data wakat. “Wakaf, sebagai salah satu instrumen keuangan Islam yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi, memerlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.
Sebab pentingnya pemutakhiran data wakaf diantaranya menunjukkan akuntabilitas dan transparansi, optimalisasi pemanfaatan aset wakaf, pencegahan sengketa dan konflik, legalitas dan perlindungan hukum, pengambilan keputusan yang tepat, perencanaan dan pengembangan program, serta untuk keberlanjutan dan regenerasi wakaf.
“Selain itu, tujuan dari verifikasi pemutakhiran data tanah wakaf ini adalah untuk menjamin bahwa aset wakaf tetap lestari, memberikan manfaat maksimal, dan dikelola secara profesional sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Koordinasi verifikasi data tanah wakaf dipimpin oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum.(sgt)
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko